BerandaNewsBuntut 27 Eks Karyawan PT Sinarmas Surya Sejahtera, Disperinaker...

Buntut 27 Eks Karyawan PT Sinarmas Surya Sejahtera, Disperinaker Gelar Mediasi

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Sebagai tindak lanjut 27 Eks karyawan Pabrik Kecap PT Sinarmas Surya Sejahtera Kota Probolinggo mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan soal pesangon mereka waktu lalu.

Kali ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo memediasi puluhan eks-karyawan bersama manajemen PT. Sinarmas Surya Sejahtera Probolinggo. Terkait tuntutan karyawan soal adanya perbedaan nilai pesangon, pihak manajemen akan mengecek berapa tahun karyawan mulai bekerja.

Mediasi tersebut digelar di Ruang Pertemuan Disperinaker dipimpin Kepala Dinas Perinaker, Budi Wirawan didampingi Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI Jamsotek),Roby Susanto,Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghafur beserta sejumlah eks karyawan beserta Pimpinan Perusahaan PT Sinarmas Surya Sejahtera. Senin (11/9/23).

Dalam mediasi itu,Kuasa Hukum ,Agus Rudianto Ghafur menyampaikan, adanya perbedaan nilai pesangon yang diberikan antara karyawan yang sudah meninggal maupun karyawan yang di-PHK.

Disamping itu ada pula perbedaan masa kerja, yang mana karyawan ini bekerja sejak 2016, namun oleh perusahaan ditulis 2018. Sehingga mengakibatkan adanya perbedaan nilai pesangon.

“Jadi nominal pesangon eks-karyawan ini berbeda antara karyawan yang meninggal maupun di-PHK. Juga terkait masa kerja yang oleh perusahaan dihitung mulai bekerja tahun 2018, sehingga pesangonnya mencapai Rp10 juta. Juga terkait adanya penekanan saat penandatangan PHK oleh sejumlah sekuriti yang didatangkan oleh pihak perusahaan dari Surabaya.”

“Kami berharap akan ada titik terang dalam dua hari ke depan terkait permasalahan ini, karena menurut manajemen tuntutan ini akan disampaikan ke pusat,” harap Rudy.

Sementara Industrial Relationship (Humas) Pabrik Kecap PT. Sinarmas Surya Sejahtera, Derry Setyabudi mengatakan, pihak perusahaan sama sekali tidak pernah mengancam karyawan terkait putusan PHK. Hal hal tersebut merupakan SOP perusahaan.
Terkait pesangon, pihaknya telah memberikan pesangon sesuai hak eks-karyawan pada 25 Juli 2023, serta adanya regulasi yang membedakan antaran karyawan yang meninggal atau pun yang pensiun.

“Untuk hak pesangon karyawan sudah kami berikan pada 25 Juli 2023 kemarin. Kenapa ada perbedaan, karena adanya regulasi baik karyawan yang meninggal atau pun karyawan yang pensiun,” ujarnya.

Terkait adanya perbedaan masa kerja karyawan yang mengklaim bekerja tahun 2016, namun tertulis 2018, karena berkaitan dengan akuisisi pabrik dari PT lama ke PT Sinarmas Surya Sejahtera dilakukan pada tahun 2018. Namun demikian pihaknya akan meminta perusahaan untuk memeriksa ulang tahun bekerja eks-karyawan.

“Untuk kepastian masa kerja akan kami tanyakan ke perusahaan. Yang jelas hak-hak karyawan sudah kami berikan sesuai ketentuan,” kata Derry.

Sementara Budi Wirawan mengatakan, sesuai rapat adanya perbedaan nominal pesangon akibat berbedanya masa kerja. Pihak perusahaan akan mengecek data di perusahaan pusat. “Dalam waktu dekat akan ada rapat untuk memberi tahu terkait masa kerja karyawan,” jelas Budi. (Choy)

error: kabarmetro.id