BerandaNewsBuntut Panjang Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang yang...

Buntut Panjang Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang yang Berkedok Komite

Kabarmetro.id, LUMAJANG – Semakin melebar, pasca awak media mengkonfirmasi perihal dugaan pungli berkedok komite sekolah di internal SMKN ( Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ) Tempursari Lumajang Jawa Timur.

Menanggapi, Sutaji Ketua Komite Sekolah, senada mengiakan, jika wali siswa di SMKN Tempursari, memiliki tanggungan tersendiri berkaitan dengan pembayaran, untuk keberlangsungan aktivitas belajar dan mengajar.

Dengan nada emosi, Sutaji menyebut di sekolah lain ditingkatkan yang sama di Kabupaten Lumajang, juga memberlakukan SPP. Bahkan kata dia lebih besar dibandingkan dengan yang diberlakukan di SMKN Tempursari. Namun kenapa itu tidak ramai, dan di SMKN Tempursari sebalik.

“Di kota itu lo pak, di daerah pinggiran di Pandanwangi itu lo, SPP itu seratus pak, lebih besar dari kita. Di SMA x (nama samaran), di Pasirian lebih besar dari pada kita. Disini lima puluh ribu kok ada yang ribut, padahal dia memutuskan sendiri,” ucap Sutaji.

Seakan menggambarkan, tidak respect terhadap keadaan terkini, bermula dari rasa ketidakmampuan wali siswa, akan tetapi nampak lebih condong pada kepentingan sekolah secara pribadi, dengan kata lain dipaksakan. Sementara, wali siswa tidak memiliki ruang menyampaikan, hanya dihantui rasa takut terjadi hal yang tidak diinginkan pada sang anak, jika tak membayar.

Sempat Sutaji meminta agar siapapun, tidak diungkrek – ungkrek (ungkit – ungkit), sebab dia bersikukuh, keadaan yang ada, bukanlah sebuah permasalahan.

“Penyimpangan itu harus melalui prosedur. Misalnya saya dipanggil Kacabdin, ternyata Kacabdin tidak bisa menyelesaikan, baru ke Polres. Begitu, alurnya yang bener, begitu yang bener. Tidak langsung mem-blow up di wartawan, di apalah,” sebutnya.

Disisi lain, bertolak belakang dengan penyampaian Sutaji jika pembayaran tidak memaksa, timbul pengakuan dari salah seorang pelajar, jika tak membayar jelang waktu ujian tak diberikan kartu peserta ujian.

Sarat semakin membuka terang pola main sesungguhnya, agar tarikan diinternal lembaga pendidikan itu, benar tak menyalahi aturan yang ada. Diantaranya, serah terima langsung pembayaran pada oknum di sekolah, tanpa diberikan bukti tanda pembayaran. Adapun, diberikan dalam bentuk layak, namun tak sama dengan realita yang ada.

Terpisah Cabang Dinas Kabupaten Lumajang sudah menerima informasi akan keadaan tersebut, akan tetapi hingga saat ini, dua hari pasca didatangi ke sekretariat Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur, belum ada respon.

Lain lagi, seorang siswa menyampaikan pembayaran dijadikan terpisah, bulanan dan pembayaran untuk pembangunan masjid. Ia sampaikan, semula untuk pembangunan masjid, wali siswa dibebani pembayaran sebesar Rp. 600 ribu, akan tetapi lantaran diprotes, lalu turun hingga pada angka Rp. 200 ribu. Sementara bulanan, rutin sebesar Rp. 50 ribu.

error: kabarmetro.id