Kabarmetro.id, JAKARTA – Peningkatan kapasitas yang digelar ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) selama 3 hari berturut-turut kedepan mulai tanggal 7 – 9 Desember 2023, diikuti oleh sejumlah pengurus DPP dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Mereka adalah Ketua BPD dan anggota dari berbagai provinsi yang dibuka dan dihadiri oleh JAM Intel (Jaksa Agung Muda Inteljen) Kejaksaan RI, DR. Reda Mantovani, SH. MH. LL.M. Jamintel juga hadir sebagai narasumber sekaligus membuka acara. Bimteknas (Bimbingan Teknis Nasional) III dengan tema, “Meningkatkan Kapasitas BPD Untuk Desa Mandiri dan Indonesia Maju” ini digelar di salah satu hotel kawasan Menteng Jakarta pusat. Kamis (7/12/23).
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Dr (H.C) Ir. H. Indra Utama M.PWK menyampaikan, “Bimteknas III ini bertujuan agar anggota BPD dan Kades dapat bersinergi melayani masyarakat desa, membawa aspirasi dalam membangun desa, selain itu penguatan kelembagaan BPD menjadikan makin percaya diri anggota BPD dalam melaksanakan tupoksinya dalam mewujudkan desa mandiri untuk indonesia maju.”
Indra juga mengungkapkan, “Khusus kali ini, DPP mengundang secara khusus Bapak Reda Mantovani JAM Intel guna memberikan pencerahan dari sisi pengawasan dan memberikan penguatan kepada teman-teman BPD dalam menjalankan tugas sebagai legislatif desa.”
Reda Mantovani mengapresiasi tusi BPD sebagai pengawas yang langsung disambut tepuk tangan dari semua peserta Bimteknas.
Pada paparannya Reda menerangkan, Kejaksaan RI turut aktif dalam penguatan kelembagaan desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program JAGA DESA.
“Berbagai modus operandi penyimpangan DD (Dana Desa) seperti penggunaan DD yang tidak sesuai peruntukannya. Pungutan dan pemotongan DD oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, sampai membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Ada lagi penggelembungan (Mark up) belanja ATK dan pembiayaan honor. Ada yang membuat kegiatan atau proyek fiktif. Memungut pajak/retribusi untuk kepentingan pribadi dan tidak disetor ke negara. “Ada juga Kades yang melakukan permainan (Kongkalikong) dalam proyek yang di danai DD. Program Jaga Desa sebagai solusi melalui penguatan kelembagaan desa,” jelas Reda.
“Program ini merupakan pencegahan penyimpangan DD melalui pendekataan, pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa melalui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi,” imbuh pria kelahiran Jakarta 1969 yang sebelumnya menjabat sebagai Kejati DKI sejak 28 Februari 2022.
Pada sesi tanya jawab dengan para peserta Bimteknas, semua peserta dengan antusias menyampaikan aspirasi, harapan dan aduan.
Usai penyampaikan paparan dan menjawab pertanyaan peserta, Jamintel memberikan saluran khusus (Hotline) kepada Abpednas dan anggota BPD guna melaporkan berbagai penyimpangan di desa. adanya pemberian saluran Hotline. Sesuai tupoksi BPD di desa, kehadiran teman teman bisa menjadi perpanjangan tangan Jamintel di desa-desa. Bermitra dengan Kejari dan Kejati. Ini serius,” tegas Reda seraya memberikan nomor saluran (Hotline) telepon siaga langsung yang selalu standby merespon laporan dan masukan anggota BPD di lapangan. (Adit)