Penggunaan KTP digital dipandang sebagai langkah efisien yang dapat menghemat pembiayaan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Dalam proses ini, kartu identitas penduduk akan berubah menjadi bentuk digital dan terdapat dalam aplikasi di ponsel masing-masing warga.

KTP digital memiliki keuntungan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup di smartphone, dilengkapi dengan QR Code. Sebelum membahas cara pembuatan KTP digital, masyarakat diharapkan memahami konsep KTP digital, yaitu kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan penggunaan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen), dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur (10 persen).

Persyaratan utama untuk memiliki KTP digital meliputi kepemilikan e-KTP, kemampuan mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah dengan koneksi internet.

Aplikasi “KTP Digital” akan mencakup data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Proses pembuatan KTP Digital dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi KTP Digital: Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
  2. Registrasi akun di aplikasi: Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi wajah (face recognition): Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah sebagai bagian dari pengamanan data KTP.
  4. Verifikasi email: Warga melakukan verifikasi melalui email untuk login ke aplikasi dengan mengklik tautan yang dikirim melalui pesan email verifikasi oleh operator aplikasi. (*)