LUMAJANG || Pemerintah Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal besar besaran di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025). Acara ini menjadi bukti kerja sama sinergis antar instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
Acara yang dihadiri perwakilan Pemkab Lumajang, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya ini merupakan hasil dari serangkaian pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo selama periode Januari-November 2025. Selama periode tersebut, tim pengawas berhasil mengamankan berbagai barang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah yang ditangani.
Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari itu mencapai Rp4.458.925.126, yang mencakup 2.862.687 batang rokok dan 4.896,72 liter miras. Dengan tindakan pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp2.621.765.752. Barang-barang ini dianggap merugikan negara karena tidak melalui proses bea cukai yang sah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Rudi Bayu Widjatnoko kepala Bea Cukai Probolinggo menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan secara nyata. “Ini bukan hanya tindakan untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga bentuk keseriusan kita dalam memberantas rokok dan miras ilegal yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Bea Cukai menjunjung tinggi integritas dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil tegas menindak barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.”
Menurutnya, tindakan ini juga bertujuan untuk memberi peringatan kepada pelaku perdagangan barang ilegal agar segera berhenti.
Pemusnahan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hibah Transfer (DBHCHT), yang menunjukkan penggunaan dana publik yang tepat dan transparan. Dana tersebut diarahkan untuk aktivitas yang terkait dengan pengawasan cukai, sehingga memberikan manfaat langsung untuk melindungi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.(dsr)

