BerandaNewsAwas! Pemkab Pasuruan Menemukan Produk Tidak Ada Tanggal Kadaluarsa

Awas! Pemkab Pasuruan Menemukan Produk Tidak Ada Tanggal Kadaluarsa

Kabarmeteo.id, PASURUAN – Gabungan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya menggelar Sidak Makanan Minuman (mamin) kadaluarsa, Rabu (12/4/23) siang.

Sidak tersebut digelar dengan menyasar dua tempat. Yakni sebuah toko modern Basmallah di wilayah Kecamatan Kraton dan Indomaret di Kecamatan Wonorejo

Dari pantauan di lapangan, begitu petugas tiba, mereka meminta ijin untuk mengecek seluruh produk mamin yang dijual di dua tempat tersebut.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Analis Perdagangan, Subakti Utoma mengatakan, petugas yang diikut sertakan dalam sidak terdiri dari anggota Polres Pasuruan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perikanan serta Satpol PP.

Selama sidak, para pembeli tetap berbelanja seperti biasanya. Namun para petugas lah yang ikut membantu pembeli supaya paham akan mana-mana produk yang layak ataupun tak layak dikonsumsi karena cacat atau ada hal lain di kemasan produk itu sendiri.

“Kita teliti kemasannya rusak apa tidak. Expired atau tidak supaya aman untuk dikonsumsi. Jangan sampai kita beli mahal, eh ternyata sudah kadaluarsa,” katanya.

Dari sidak selama satu jam lamanya, petugas masih menemukan beberapa jenis makanan ringan yang tak disertai dengan tanggal kadaluarsa. Kata Subakti, hal tersebut tidak dibenarkan, sehingga pihaknya meminta petugas di toko modern itu untuk langsung memisahkan dengan produk yang lain, dan selanjutnya langsung ditarik dari rak penjualan.

“Kami temukan ada 3 jenis snack produk lokal yang tidak ada tanggal kadaluarsa. Ini kan bisa bahaya kalau ternyata kadaluarsanya lama sekali, terus dibeli oleh masyarakat. Makanya langsung kami minta untuk memisahkan dan ditarik supaya tidak dijual,” tegasnya.

Dari hasil temuan itu, petugas membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik atau yang mewakili dua tempat usaha tersebut.

“Kalau masih dijual, ada bukti tanda tangan di berita acara ini. Jadi mohon untuk tidak nekat menjualnya, dan untuk masyarakat kalau beli apapun harus teliti dan cek lebih dahulu sebelum membeli produk, jangan sampai beli yang tidak ada keterangan Kadaluarsanya.” terang Subakti. (Haris)