BRUSSELS || Pemerintah Austria tengah mempertimbangkan penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, menyusul langkah yang lebih dulu ditempuh Australia dan Prancis. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Sekretaris Negara untuk Urusan Digital Austria Alexander Proll, Selasa (27/2/2026) waktu setempat, mengatakan pemerintah sedang mengkaji solusi teknis guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Para ahli dari partai-partai politik juga dijadwalkan bertemu untuk merumuskan konsep rinci, dengan Australia dijadikan rujukan dalam metode verifikasi usia.
Australia selama ini menerapkan kewajiban identitas bagi pengguna, didukung teknologi pengenalan wajah dan suara serta analisis perilaku di platform digital. Model tersebut menjadi salah satu opsi yang dikaji Austria, meski menuai perdebatan di dalam negeri.
Partai koalisi pemerintahan, Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan Partai Liberal NEOS, sepakat mendukung prinsip pembatasan usia, tapi berbeda pandangan soal mekanisme pelaksanaannya. Juru bicara media NEOS, Henrike Brandstotter, menolak adopsi model Australia karena dinilai berisiko terhadap perlindungan data pribadi. NEOS mendorong penundaan hingga sistem identitas digital nasional (eID) beroperasi penuh pada 2027.
Proll menyatakan, batas usia 14 tahun dinilai sejalan dengan usia kecakapan hukum di Austria serta ketentuan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), yang memberi ruang bagi negara anggota untuk menetapkan usia persetujuan pemrosesan data daring antara 13 hingga 16 tahun. SPO bahkan menyerukan penerapan larangan secara nasional apabila kesepakatan tingkat Eropa tidak tercapai hingga akhir 2025.
Sementara itu, Partai Kebebasan (FPO) sayap kanan mengkritik rencana tersebut dengan alasan membatasi kebebasan berekspresi. Sebaliknya, Partai Hijau mendesak verifikasi usia wajib dan pemberian sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
Di tingkat Uni Eropa, dukungan terhadap pembatasan usia semakin menguat. Parlemen Eropa sebelumnya mengusulkan usia minimum 13 tahun untuk jejaring sosial, platform video, dan chatbot kecerdasan buatan, serta mendesak Komisi Eropa menetapkan aturan yang mengikat paling lambat akhir 2026.
Prancis sendiri telah melangkah lebih jauh. Rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron disetujui Majelis Nasional pada Senin dan menargetkan larangan penggunaan media sosial bagi anak mulai tahun ajaran 2026. Verifikasi usia penuh dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027, menandai komitmen Prancis dalam memperketat perlindungan anak di ranah digital. (rih)

