Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Adanya angkutan kota (angkot) yang terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 butuh ditertibkan. Padahal berdasarkan aturan, adanya pemasangan APK di angkot dilarang.
Berbagai APK yang belakangan kian marak dipasang di kaca belakang angkutan kota itu yakni gambar Cawali dan Cawawali dan Cagub serta Cawagub. Ukurannya memenuhi kaca bagian belakang angkot.
Kabid LLA Dishub Kota Probolinggo, Partono mengatakan, kami sudah berkirim surat kepada Ketua Organga Kota Probolinggo juga kepada ASAP tentang himbauan pemasangan APK jelang Pilkada di Kota Pobolinggo.
โSelain itu pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu aksi kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri,โ terangnya, Senin (16/9/24) sore.
Partono menuturkan,pihaknya kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU
Kewenangan itu ada di Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo,serta Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo sebagai penegak perda,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga saat dikonfirmasi tentang hal tersebut,belum memberikan keterangan.(Choy)
Editor : Tundra. M