• kabarmetro.id
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
Advertisement
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!

kabarmetro by kabarmetro
18 Juli 2023
in Pendidikan
0 0
0
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id- JAKARTA- Jika merujuk ke peraturan, tidak semua uang komite sekolah termasuk pungutan liar (pungli) karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan.

Nah…untuk lebih jelasnya apakah uang komite sekolah termasuk pungli…? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya. Senin (17/7/23).

Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.

Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana.Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.

Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang komite sekolah termasuk pungli?

Sebenarnya tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan Lantaran dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan. (Red/KM)

Tags: Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!
kabarmetro

kabarmetro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

22 September 2023
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

11 Juni 2023
Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

22 September 2023
Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

11 September 2023
Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

2
Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

1
Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

1
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

1

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Recent News

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

kabarmetro.id

  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In