Kabarmetro.id, JAKARTA – Direktorat Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya tunduk dan melaksanakan putusan praperadilan setelah sebelumnya mengalami dua kali kekalahan dalam sidang praperdilan di PN Batam.
Dalam putusan praperadilan disebutkan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
3. Memerintahkan kepada termohon, menghentikan penyidikan terhadap pemohon
4. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang-barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa:
-full oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans
-Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans berdasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023
-Kapal MT Mars GT 1999 tahun pembuatan 1990 nomor IMO 9040235 bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran berdasarkan penetapan nomor 1392/PenPid.B/SITA/2023/PN Batam tertanggal 06 Desember 2023
-Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Atas putusan tersebut GAKKUK KLHK melakukan serah terima atas putusan tersebut Selasa 27 Februari 2024. Dalam undangan yang diterima Pos Kota.Online Nomor : S. 60/PHLHK-TPLH/PPNS/02/2024 tanggal
26 Februari 2024 yang bersifat segera perihal Pelaksanaan Putusan PraPeradilan, mengundang Wiko (Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans) dan Agus Riyanto (Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans).
Berikut isi petikan isi undangan penyerahan putusan praperadilan “Menindaklanjuti Putusan Pra Peradilan Negeri Batam Nomor 1/Pid. Pra/2024/PN Btm tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pemohon 1 Sdr. Wiko dan Pemohon 2 PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, bersama ini kami mengundang Saudara untuk hadir dan menerima benda/barang sitaan dari Termohon dalam rangka pelaksanaan putusan Pra Peradilan yang akan dilaksanakan pada Selasa/27 Februari 2024 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Pos Gakkum Batam, Provinsi Kepulauan Riau BPPHLHK Wilayah II JI. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Neneng dan Sunardi.” (Wis)