SEMARANG | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (6/5/2026), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis mengungkap, praktik korupsi bermula dari pengajuan pinjaman ke tiga bank pembangunan daerah dengan menggunakan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar kewajiban kepada pemasok.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit. Dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening internal perusahaan melalui akun bernama Toko Wijaya.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan dan invois yang digunakan dibuat sendiri oleh perusahaan,” kata hakim.
Lebih lanjut, majelis menyebut terdakwa bersama Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino turut merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam aspek pencucian uang, terdakwa dinilai mengalihkan dan mentransfer dana hasil kredit tersebut ke berbagai aset, antara lain tanah, sawah, bangunan, dan properti, serta digunakan untuk membayar utang perusahaan. Dana itu juga tercampur dengan pendapatan sah perusahaan sehingga menyulitkan pelacakan.
Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar perusahaan, sehingga luput dari deteksi. Selain itu, kerugian negara timbul karena dana yang disalurkan berasal dari bank daerah yang sebagian modalnya bersumber dari APBD.
Sebagai pidana tambahan, majelis menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak mengakui kesalahan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (rih)





