JEMBER || Pasca konsolidasi akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam, berbagai keluhan masyarakat terdampak operasional Pabrik Semen Singa Merah PT Imasco Asiatic mulai terkuak. Dalam forum tersebut, MAKI Jatim mengaku dibanjiri laporan dugaan praktik korupsi di sejumlah wilayah Jember Selatan.
โSebelumnya, bidang hukum MAKI Jatim telah merampungkan berkas laporan dugaan korupsi terkait tata kelola anggaran ADD dan CSR di lima desa, yakni Desa Lohjejer (Wuluhan) serta empat desa di Kecamatan Puger: Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur.
โ
โMemasuki tahap kedua, MAKI Jatim juga tengah menyusun berkas dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kasus penggusuran lima warga akibat pembangunan KDMP di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, yang turut menyeret kepala desa setempat.
โ
โTerbaru, sorotan mengarah ke Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Kepala desa setempat diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan koruptif.
โ
โBeberapa poin dugaan yang mencuat antara lain:
โ
โ1. Dugaan eksploitasi tanah kas desa (TKD)
โKepala desa diduga melakukan pengerukan tanah kas desa sejak 26 Oktober 2024 tanpa musyawarah desa. Tanah hasil pengerukan disebut dijual kepada pihak luar, dengan dugaan hasil penjualan masuk ke kantong pribadi. Akibatnya, lahan TKD mengalami kerusakan dan tidak lagi produktif untuk pertanian.
โ
โ2. Dugaan pungutan liar terhadap pengusaha tambak udang
โPemdes Kepanjen diduga melakukan pungutan kepada pengusaha tambak udang, baik legal maupun ilegal, dengan total mencapai sekitar Rp100 juta per tahun. Pungutan tersebut diklaim sebagai
โPendapatan Asli Desa (PAD) melalui Perdes baru sebesar Rp2 juta per hektare.
โNamun, Perdes tersebut diduga belum memperoleh evaluasi dan rekomendasi dari pihak kecamatan maupun bupati, sehingga belum sah dijadikan dasar hukum. Selain itu, transparansi penggunaan dana juga dipertanyakan, dengan dugaan sebagian dana tidak masuk kas desa.
โ
โ3. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD) 2024โ2026
โMAKI Jatim menemukan indikasi tidak adanya papan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan. Selain itu, terdapat dugaan kegiatan fiktif serta tidak direalisasikannya alokasi minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.
โ
โ4. Dugaan penyimpangan dalam lelang tanah kas desa seluas ยฑ14 hektare
โProses lelang disebut tidak transparan dan diduga hanya formalitas. Hasil lelang tidak dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, bahkan diduga hanya dinikmati oleh oknum internal perangkat desa.
โ
โ5. Hilangnya puluhan dokumen tanah warga dalam program PTSL
โPuluhan warga dilaporkan kehilangan akta tanah asli yang sebelumnya diserahkan untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL. Hingga kini, sertifikat tidak terbit dan dokumen asli tidak dikembalikan, menimbulkan keresahan serius di masyarakat.
โ
โDi tengah berbagai dugaan tersebut, muncul pula penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan makam umum.
โ
โโMAKI Jatim bersama Laskar Jahanam telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,โ tegas Heru dari MAKI Jatim.
โ
โSebagai tindak lanjut, MAKI Jatim telah mengeluarkan surat tugas kepada tim Litbang dan investigasi untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam waktu dekat, tim dijadwalkan turun langsung ke lokasi guna memperdalam temuan dan memperkuat langkah hukum yang akan diambil.(Team)
โ





