KOTA SURABAYA || Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Swasta mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi nasional terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul meningkatnya persoalan di lapangan, terutama terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba berstatus non aktif serta ketimpangan distribusi peserta antara Puskesmas dan fasilitas swasta, Minggu (1/2/2026).
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Faskes Tingkat Pertama di Surabaya yang dipandu Djoko Sungkono, mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli Jaminan Sosial periode pertama, sekaligus Ketua Organizing Committee penyusunan peta jalan kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2015–2029.
Dalam forum tersebut, FKTP Swasta menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN harus kembali pada amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun di lapangan, pelaksanaan kebijakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan kemitraan.
PBI Non Aktif: Masyarakat Jadi Korban
Persoalan paling krusial yang disoroti adalah banyaknya peserta PBI yang mendapati status kepesertaannya non aktif secara mendadak saat hendak berobat.
Kebijakan PBI yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diperuntukkan bagi fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun dalam praktiknya, perubahan status sering terjadi tanpa pemberitahuan kepada peserta maupun fasilitas kesehatan.
Peserta yang statusnya non aktif diarahkan BPJS Kesehatan ke Dinas Sosial untuk klarifikasi data. Di sisi lain, Dinas Sosial menyampaikan bahwa data bersumber dari pusat. Situasi ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Dalam beberapa kasus, FKTP bahkan harus mengembalikan dana kapitasi akibat ketidaksesuaian data yang bukan berasal dari fasilitas kesehatan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN.
Ketimpangan Distribusi Peserta
Selain isu PBI non aktif, FKTP Swasta juga menyoroti ketimpangan distribusi peserta antara Puskesmas dan FKTP Swasta.
Padahal sejumlah regulasi telah mengatur asas pemerataan dan redistribusi peserta, antara lain Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Namun implementasi redistribusi dinilai belum berjalan optimal. Alasan belum adanya petunjuk teknis kerap menjadi dasar penundaan, sementara jumlah peserta di FKTP Swasta terus mengalami penurunan di sejumlah daerah.
Sejumlah FKTP Swasta dilaporkan menghadapi tekanan operasional serius, bahkan terancam melakukan pengurangan tenaga kesehatan apabila kondisi tersebut terus berlangsung.
Transparansi Data dan Kemitraan
FKTP Swasta juga menyoroti keterbatasan akses terhadap data kepesertaan aktif, komposisi peserta, perhitungan kapitasi, hingga informasi pemindahan peserta. Minimnya transparansi ini dinilai memunculkan persoalan kepercayaan dalam kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Para peserta pertemuan mendesak adanya sistem validasi dan penonaktifan PBI yang transparan, terintegrasi lintas instansi, serta disertai notifikasi resmi kepada fasilitas kesehatan dan peserta.
FKTP Swasta menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan primer. Namun mereka menilai keberhasilan JKN tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan juga oleh keadilan implementasi, keterbukaan data, dan koordinasi antarlembaga yang tidak saling melempar tanggung jawab.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan penerima PBI, tidak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tata kelola jaminan kesehatan nasional.(***)

