LUMAJANG || Perselisihan antara kepala desa Kebonsari dan Labruk kidul yang kian memanas ditakutkan bisa memantik gejolak yang lebih besar. Untuk antisipasi hal itu camat sumbersuko dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Lumajang gerak cepat turun kelapangan. Karena sudah menjadi konsumsi publik pemerintah kabupaten Lumajang kecolongan atas status tanah tersebut yang masih sengketa, Minggu (4/1/2026).
Iskhak Subagio S.E Sekretaris 2 koperasi unit desa (KUD) Sido makmur labruk kidul menjelaskan hasil rapat pengurus, Jumat (2/1/2026). Bahwa ada kesepakatan menolak dengan tegas pembangunan KDMP yang terindikasi ada rekayasa keterangan kepada pemkab. Sehingga berani menyakinkan bahwa status tanah clean and clear, padahal sesuai fakta dilapangan seharusnya lihat letter C desa labruk kidul karena Kebonsari sekitar tahun 1991 baru pemekaran.
“Ketika terjadi pembongkaran tanah tersebut,pihak KUD tidak pernah di ajak kordinasi baik secara lisan maupun bersurat. Seharusnya kan dilihat dulu riwayat dan sejarah tanah tersebut dipemdes labruk kidul. Padahal kades Kebonsari juga sebagai kordinator pengawas KUD Sido makmur,”ungkapnya.
Iskhak menambahkan bahwa sebetulnya menurut aturan aset KUD bisa digunakan untuk KDMP atas persetujuan KUD dalam bentuk kerjasama. Karena ada penolakan eksekusi tersebut akhirnya pengurus KUD Sido makmur dipanggil oleh komandan kodim 0821 Lumajang.
Saat itu pengurus KUD menyodorkan beberapa legalitas kepemilikan aset. Termasuk keputusan rapat 3 Oktober 2025 tentang lokasi tersebut akan dibangun pujasera, dan saat itu kades Kebonsari juga tanda tangan di notulen saat itu.
“Akhirnya kita diminta mengirimkan data legalitas keseluruhan kepada camat Sumbersuko melalui pdf. Disitulah indikasi kades Kebonsari memaksakan status tanah tersebut adalah tanah kas desa (TKD). Anehnya dia tidak merasa bersalah, malah mengatakan bahwa surat sudah diajukan ke camat Sumbersuko untuk diajukan ke kita (KUD) ini kan gak etis.’ tandasnya.
Adanya polemik diatas akhirnya Bayu Ruswantoro, S.STI kepala dinas DPMD angkat bicara, awalnya KDMP desa Kebonsari itu mau menggunakan lapangan bola namun ditolak oleh warga akhirnya beralih ke tanah KUD Sido makmur. Seharusnya pengurus KDMP berkirim surat untuk berkordinasi dan minta persetujuan pengurus. Kalau disetujui boleh dibangun tapi kalau tidak, jangan dipaksa untuk dilakukan pembangunan.
“Kalau tanah milik kabupaten harus Bupati yang memutuskan dan kalau tanah provinsi ya Gubernur yang akan memutuskan. Itu yang harus dipahami. Belum dilakukan prosedurnya sudah dilakukan pembongkaran.” Paparnya.
Makanya DPM turun kelapangan guna memastikan kebenaran informasi terkait sengketa tanah yang saling klaim. Semua dapat perintah termasuk TNI,POLRI ada tugas masing-masing untuk percepatan pembanguan ini.
“Yang saya tau TNI juga diminta untuk mengawal dan ada kerjasama dengan PT Agrinas untuk percepatan pembangunan. Dan TNI mendapatkan tugas untuk memastikan tanah tersebut sudah clean and clear memenuhi kriteria,” tegasnya.
Bayu menambahkan bahwa yang mengirimkan laporan dengan menggunakan sistem namanya data center ke Agrinas itu yan meng entri adalah TNI. Kalau sudah entri data secara otomatis dana tahap 1 akan turun posisi TNI ada disitu. Harapannya pembangunan KDMP di KUD Sido makmur dipending dulu kalau bisa cari lokasi lain jangan dipaksakan disitu, sambil menutup percakapan.(dsr)





