KOTA JAMBI || Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, keputusan kenaikan upah telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Karena itu, seluruh perusahaan diminta menjalankannya secara konsisten.
“Ini hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja dan unsur perusahaan. Keputusan ini harus dipatuhi semua perusahaan. Tugas kita adalah memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik bagi masa depan pekerja di Jambi,” ujar Al Haris di Jambi, Rabu (24/22/2025).
Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 naik sebesar 7,3 persen menjadi Rp 3,4 juta. Kenaikan juga berlaku pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor perkebunan yang meningkat 8,3 persen menjadi Rp 3,5 juta. Besaran yang sama ditetapkan untuk UMSP sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
Sejumlah kabupaten dan kota di Jambi turut menetapkan upah minimum masing-masing. Kabupaten Muaro Jambi menetapkan kenaikan sebesar 8 persen menjadi Rp 3,6 juta. Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik 6,6 persen menjadi Rp 3,5 juta, sementara Tanjung Jabung Timur naik 7,7 persen menjadi Rp 3,4 juta. Kota Jambi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3,8 juta atau naik 7,2 persen, sedangkan Kabupaten Sarolangun naik 6,3 persen menjadi Rp 3,5 juta.
Khusus Kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk sektor perkebunan, upah naik 6,5 persen menjadi Rp 3,5 juta, sedangkan sektor pertambangan naik 7,1 persen menjadi Rp 3,6 juta.
Adapun enam daerah di Provinsi Jambi tidak mengajukan usulan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Daerah tersebut adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh. Seluruhnya akan menggunakan acuan UMP Provinsi Jambi.
“Kabupaten dan kota yang tidak mengusulkan otomatis mengikuti UMP Provinsi Jambi,” kata Al Haris. (rih)

