Klinik Diduga Pekerjakan WNA Tanpa Izin, Klaim Direktur sebagai Keluarga Presiden Disoal

Must read

JAKARTA || Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor layanan kesehatan kembali mencuat. Klinik GP Medical & Paincare menjadi sorotan setelah informasi dari sejumlah sumber internal menyebut adanya aktivitas tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Egi Hendrawan dari LSM Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) menyebut para tenaga asing itu telah bekerja dalam beberapa bulan terakhir tanpa dokumen legal, mulai dari Notifikasi RPTKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), hingga Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan utama bagi setiap tenaga asing yang bekerja di Indonesia.

“Mereka bekerja layaknya tenaga medis pada umumnya. Tidak ada informasi mengenai legalitas atau status izin mereka. Kami telah bersurat untuk meminta klarifikasi,” ujar Egi.

Klaim ‘Keluarga Presiden’ Timbulkan Polemik

Upaya permintaan klarifikasi tersebut disebut tidak mendapat respons semestinya. Menurut Egi, seorang pihak internal yang mengaku sebagai direktur klinik justru mengusir timnya saat melakukan verifikasi. Ia bahkan mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI.

“Alih-alih memberi penjelasan, justru muncul pengusiran dan klaim hubungan keluarga dengan Presiden. Kasus ini akan kami laporkan ke pihak imigrasi,” ucap Egi.

Nama James Tangkudung, Direktur Klinik GP Medical & Paincare, turut menyeruak setelah disebut-sebut kerap mengutip pengakuan tersebut kepada karyawan maupun pihak luar. Sikap itu dinilai memunculkan kesan intimidatif sekaligus menghalangi upaya pelaporan mengenai dugaan pelanggaran izin tenaga kerja asing.

Saat ditemui di lokasi Jumat (5/12), James disebut beberapa kali menyampaikan status tersebut ketika muncul pertanyaan terkait legalitas dokter asing. “Kalau ada yang menanyakan izin, jawabannya selalu:

‘Saya ini keluarga Presiden, semuanya sudah beres,’” ujar James seperti ditirukan sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Nama Bernard Lee Ikut Disebut

Kasus ini juga menyeret nama Dr. Bernard Lee, seorang Consultant Pain Specialist yang muncul dalam materi promosi resmi GP Medical & Paincare, termasuk agenda layanan medis klinik pada 7–8 November 2025 dan 5–6 Desember 2025.

GAGAK menilai dokumen hukum terkait Bernard, mulai dari status kewarganegaraan hingga STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik), perlu diverifikasi.

Hingga laporan ini disusun, manajemen GP Medical & Paincare belum memberikan pernyataan resmi mengenai keberadaan tenaga asing maupun klaim hubungan direktur klinik dengan Presiden.

Ketentuan hukum menegaskan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian serta UU Ketenagakerjaan yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja memuat sanksi pidana dan administratif bagi pelaku usaha yang mempekerjakan WNA tanpa legalitas.

Dinas tenaga kerja dan imigrasi setempat diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Publik meminta agar nama Presiden tidak dijadikan dalih untuk menghindari aturan negara, terlebih terkait praktik ketenagakerjaan dan layanan medis yang bersinggungan langsung dengan keselamatan pasien.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article