Langgar Aturan: DPC K-SPSI Kota Probolinggo Kecam PHK Sepihak Karyawan PT Indopherin Jaya

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo resmi melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Korwil V Jember, Subkorwil Probolinggo, Kamis (20/11/2025).

Surat tersebut berisi permohonan penanganan dan tindak lanjut atas dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Indopherin Jaya Kota Probolinggo Kepada salah satu pekerjanya.

Diberitakan sebelumnya, karyawan PT. Indopherin Jaya ,Moch. Abdhuh Rofiqosyah (25) telah diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedural oleh managemen PT. Indopherin Jaya.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo,.Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa kami akan lawan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak patuh aturan, dan untuk kasus yang dilakukan oleh PT. Indhoperin Jaya ini DPC K-SPSI terus menyelidiki termasuk dugaan adanya pelanggaran terhadap pasal 207 KUHP yang bisa diancam pidana, dan segera akan melaporkan ” Mahrus Firana Wijaya ” Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Indopherin Jaya dalam surat PHK yang diberikan kepada karyawan tersebut, kepada penegak hukum.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi pekerja serta mendorong pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di Kota Probolinggo terutama PMA yang diduga melakukan pelanggaran agar taat dan patuh terhadap undang undang yang ada di negara kita Indonesia,” tegas Donal.

Hingga saat ini, pihak K-SPSI masih menunggu respons resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Probolinggo serta pengawasan jawa timur sembari memastikan pendampingan terhadap pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penegakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia serta jaminan hak-hak buruh di Kota Probolinggo.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article