Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Fokus pada Tarif dan Perlindungan Pengemudi

Must read

JAKARTA || Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menjamin kepastian bagi para pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, rancangan Perpres itu kini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah. “Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan ini, termasuk perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi ojek online, agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterima kedua belah pihak. “Dari draf itu kami pelajari, dan ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan lagi. Kami ingin mencari jalan keluar terbaik untuk semua,” katanya.

Menurut Prasetyo, pilihan menggunakan bentuk Peraturan Presiden dipertimbangkan agar aturan bisa segera diberlakukan tanpa menunggu pembahasan panjang di tingkat kementerian teknis. Ia menargetkan Perpres tersebut dapat terbit dalam tahun 2025.

“Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Sangat mungkin (tahun ini), karena beberapa hal tinggal mencari titik temunya. Secara umum sudah hampir semua siap,” ucapnya.

Rencana penyusunan Perpres ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik agar pemerintah memperhatikan nasib pengemudi ojol yang selama ini menghadapi tantangan fluktuasi tarif, tingginya potongan komisi aplikator, serta minimnya jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Dengan hadirnya Perpres, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan antara keberlanjutan usaha digital transportasi dan kesejahteraan para pekerja sektor informal yang menjadi tulang punggung layanan tersebut. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article