Pemerintah Siapkan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: 23 Juta Peserta Berpeluang Aktif Kembali

Must read

JAKARTA || Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan sosial dan memberdayakan masyarakat melalui penghapusan beban iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya siap menjalankan arahan tersebut begitu keputusan resmi dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

“Arahan Presiden dan Menko PM jelas, agar masyarakat diberdayakan dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun. BPJS secara teknis siap mengimplementasikan,” ujar Ali Ghufron di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut Ghufron, pelaksanaan program ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

Meski belum menyebut angka pasti, ia optimistis kemampuan keuangan negara cukup untuk menanggung beban tersebut. “Insya Allah tidak ada masalah,” katanya.

23 Juta Peserta Menunggak

Data BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan total nilai tunggakan sekitar Rp7,6 triliun. Angka tersebut belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.

Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebutkan bahwa kebijakan pemutihan akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memulai kembali kepesertaan tanpa beban masa lalu.

“Saya sedang terus berusaha agar seluruh tunggakan peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi,” ujar Muhaimin, Selasa (14/10/2025).

Ia menargetkan kebijakan pemutihan ini bisa dieksekusi pada November 2025. Selanjutnya, peserta yang telah dihapus tunggakannya dapat kembali aktif membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan.

Kaji Dampak Fiskal

Meski demikian, sejumlah pihak di pemerintahan meminta agar kebijakan ini dikaji secara hati-hati. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rencana pemutihan tersebut.

“Tentang pemutihan BPJS itu, saya saja baru tahu. Rupanya belum dikomunikasikan kepada kami,” ujarnya dalam acara media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, rencana ini masih dalam tahap kajian mendalam, terutama terkait potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena harus dihitung secara matang,” kata Prasetyo.

Meningkatkan Kepesertaan Nasional

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah mencakup lebih dari 262 juta peserta, atau sekitar 94 persen penduduk Indonesia (data BPJS Kesehatan per September 2025). Namun, masih terdapat jutaan peserta nonaktif akibat tunggakan iuran.

Penghapusan tunggakan diharapkan dapat memperluas kembali cakupan kepesertaan aktif dan memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Tujuannya bukan hanya menghapus utang, tetapi juga memastikan semua warga negara kembali terlindungi. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjamin akses kesehatan universal,” ujar seorang pejabat di Kementerian Pemberdayaan Masyarakat.

Jika rencana ini berjalan mulus, November mendatang bisa menjadi momentum pemulihan bagi jutaan warga yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article