KOTA PROBOLINGGO || Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah, Jumat (10/10/2025).
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Desa.
Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
Dalam rapat yang diadakan di Kelurahan Jati, Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, dikarenakan sudah meninggal dunia, maka dilakukan musyawarah pemilihan Ketua RT baru. Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru.
Hasil dari musyawarah yang di hadiri oleh tokoh masyarakat RT 08 /RW 03 dan Lurah Jati,Gilang Ramadhan S.STP , menghasilkan keputusan sebagai berikut :
Ketua RT 08,Iwan Printiwanto digantikan Winarto yang dulunya menjabat sebagai Bendahara RT setempat
Dengan Pergantian kepengurusan RT 08 yang baru diharapkan pembangunan SDM lebih bagus lagi, dalam melayani Masyarakatnya dan lingkungan lebih bersih,” harap Lurah Jati,Gilang Ramadhan.(Choy)

