Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah di Gunung Gijul, LP NASDEM Desak Kejari Lampung Utara Tindak Tegas

Must read

LAMPUNG UTARA || Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) secara resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 di Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan tembusan dan lampiran bukti-bukti awal yang menguatkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa.

Indikasi Korupsi: Mark-Up, Manipulasi Data, dan Minim Transparansi

Menurut Asep Zakaria, Kepala Bidang Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, hasil investigasi yang dilakukan timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa. Temuan tersebut di antaranya:

• Mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik.

• Manipulasi laporan keuangan serta dugaan rekayasa data penggunaan dana desa.

• Minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program, termasuk tidak adanya papan informasi kegiatan yang dapat diakses publik.

“Kami menemukan bahwa banyak kegiatan fiktif dan proyek-proyek dengan nilai anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mematikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegas Asep Zakaria.

Desak Kejari Lampung Utara Bertindak Tegas

LP NASDEM mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar tidak menunda penyelidikan kasus ini, mengingat dana desa adalah instrumen vital untuk pembangunan masyarakat desa.

“Kejari Lampung Utara jangan menunggu bola. Bukti awal sudah kami serahkan, tinggal kemauan dan keberanian untuk menindak,” tambah Asep.

Jika Kejaksaan tidak segera bertindak, LP NASDEM mengancam akan melanjutkan perkara ini ke tingkat Kejati dan Kejagung serta melakukan aksi publik untuk menuntut penegakan hukum yang adil.

Ujian Integritas Penegak Hukum

Kasus ini menjadi uji nyali dan integritas bagi Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Publik menanti apakah Kejari akan memproses laporan secara independen dan profesional, atau justru membiarkan praktik-praktik KKN terus berlangsung di desa-desa.

LP NASDEM juga membuka layanan pengaduan publik bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kontak Narasumber

Asep Zakaria – LP NASDEM

0821-7687-6870

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article