LANGKAT || Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara membakar dua barak narkoba yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Selain itu, loket yang digunakan menjual narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditutup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan dilakukan berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi, transaksi narkoba dilakukan secara terbuka oleh pihak manajemen. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan penegakan hukum
mengamankan waiters RZ yang ikut mengedarkan narkoba, Penjaga pintu KP (36) positif narkoba.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RZ. Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.
“Dijualnya Rp300 ribu per butir dan tersangka RZ mendapatkan upah Rp3.000 per butir,” bebernya, Senin (11/8/2025).
“Untuk tersangka yang kami amankan satu orang yang diduga ikut mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star,” kata Calvjin.
Dalam penggerebekan tersebut, tim menyita lima butir ekstasi merah logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu ponsel.
Sebelumnya tim juga berhasil dus kali mengungkap peredaran sabu dan ganja dengan dua tersangka di barak babi, barak narkoba yang masih dalam satu kawasan area perkebunan belakang.
Namun, setelah pengungkapan dan pemasangan garis polisi serta pembongkaran dan pembakaran barak kuda, barak narkoba masih juga lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Akhirnya, tim berhasil menangkap empat tersangka jaringan sabu dengan peran pengantar, piket sabu, piket bong, dan penjaga portal depan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn. (tim)

