KOTA PROBOLINGGO || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar sosialisasi kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) dengan sasaran para PKL
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Wali Kota Probolinggo, dr,Aminuddin, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 118 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM).
Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok, seperti area kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Sedangkan kawasan terbatas merokok (KTM), merupakan tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan. Meliputi tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
“Saya ingin kegiatan ini betul-betul dipahami, dimengerti dan dilaksanakan. Karena, sosialisasi tanpa ada implementasi di lingkungan masing-masing tidak akan ada artinya. Para PKL yang hadir disini harus mampu menjadi pelopor dimasyarakat untuk menyampaikan hal ini,” terangnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pujo Agung Satrio saat membuka kegiatan mengatakan tujuan kegiatan ini ada dua. Pertama, agar para PKL mengetahui mengenai kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. “Maka, perlu untuk memberikan edukasi pemahaman ketentuan-ketentuan mengenai kawasan terbatas merokok dalam rangka menghormati hak-hak perokok,” ujarnya.
Pujo mengajak masyarakat khususnya para PKL untuk turut andil berperan serta mewujudkan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok di wilayahnya masing-masing. “Karena keberadaan PKL memiliki peran yang strategis untuk ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat sekitar terkait tersedianya tempat khusus untuk merokok pada kawasan terbatas merokok,” bebernya.
Kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dihadiri juga Kapolres Probolinggo Kota serta Dandim 0820/Probolinggo dan puluhan para PKL. (Choy)

