MK Pastikan Tak Bahas Putusan soal Pemilu di Rapat DPR

Must read

JAKARTA || Mahkamah Konstitusi menepis anggapan bahwa rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (9/7/2025) turut membicarakan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memastikan, agenda pertemuan itu hanya membahas soal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

“Karena ini rapat anggaran, tentu tidak ada kaitannya (dengan putusan MK),” kata Heru saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu, Heru menegaskan bahwa Mahkamah telah menunaikan kewenangannya dan kini tinggal menunggu langkah legislasi dari DPR RI.

“Putusan MK sudah diucapkan. Kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjutinya,” ujar Heru.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mesti dilakukan terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Namun demikian, Heru mengaku belum mengetahui wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang mencuat pascaputusan tersebut.

“Saya belum membaca berita,” ucapnya singkat.

Sikap DPR

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada rencana baru untuk merevisi UU MK. Menurut dia, revisi sudah pernah dilakukan pada periode DPR 2019–2024 dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna.

“Revisi MK itu sudah selesai lima tahun lalu. Saya ketua panjanya. Tinggal tunggu paripurna,” kata Adies sehari sebelumnya.

Dalam laman resmi DPR, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. Naskah akademik atas RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Namun, posisi MK yang telah menyatakan putusan bersifat final dan mengikat membuat tindak lanjut dari DPR menjadi hal yang dinanti. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article