Mendiang Juwita dan Jumran dalam foto yang dibuat tidak lama sebelum kematian. (Istimewa)
BANJARBARU — Penyelidikan kasus pembunuhan Juwita (23), jurnalis yang ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus bergulir. Indikasi kuat mengarah pada kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus yang menyeret oknum TNI AL, Jumran, sebagai tersangka utama.
Tim kuasa hukum keluarga korban, yang diketuai M Pazri, mendesak agar penyidik dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin memperluas proses penyidikan. Mereka menilai dugaan pembunuhan ini memiliki unsur perencanaan dan tidak dilakukan secara tunggal.
“Kami menduga ada pelaku lain selain yang sudah ditahan. Proses penyidikan harus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV, forensik digital, dan uji DNA,” ujar Pazri dalam keterangan pers, Kamis (3/4/2025).
Temuan 14 Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan sejauh ini, tim penyidik telah mengamankan sedikitnya 14 barang bukti. Di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat DA 1256 PC dan sepeda motor warna hitam yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mobil tersebut diduga disewa oleh Jumran di kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Temuan ini memperkuat dugaan adanya perencanaan sebelum eksekusi dilakukan. “Ada sewa mobil, dan dalam mobil itu eksekusinya,” tambah Pazri.
Dari hasil otopsi jenazah, diketahui bahwa korban mengalami patah tulang leher, yang menunjukkan adanya unsur kekerasan fisik. Tim hukum juga mengungkap dugaan kekerasan seksual yang belum terkonfirmasi secara resmi, tetapi mendorong dilakukannya penyelidikan lanjutan.
Indikasi Pembunuhan Berencana
Pazri menyebutkan, tersangka sempat memesan tiket pesawat atas nama orang lain, serta menghancurkan kartu identitasnya sebelum melancarkan aksinya. “Langkah-langkah ini menandakan ada upaya menghilangkan jejak dan menunjukkan adanya niat untuk menghindari pelacakan,” kata dia.
Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah berkoordinasi dengan TNI AL dalam penanganan kasus ini. Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel (P) Wahyu Suyono memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan. “Kami tidak akan menoleransi anggota yang terlibat tindak pidana,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka Jumran saat ini telah ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin. Meski ia telah mengakui perbuatannya, motif pembunuhan hingga kini belum terungkap secara terang.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar kasus ini tidak hanya diusut dari aspek pidana umum, tetapi juga menyelidiki kemungkinan motif terkait kerja jurnalistik korban. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Indonesia Nani Afrida.
Juwita dikenal aktif menulis isu lingkungan dan sosial di Kalimantan Selatan. Kasus kematiannya mendapat perhatian luas dari publik, terutama komunitas jurnalis di daerah.
Pazri dan timnya menegaskan bahwa keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, agar keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak ingin kasus ini berhenti di satu nama saja,” tegasnya. (iha)