13,8 Juta Sertifikat Tanah Belum Terpetakan, Ini Imbauan Pemerintah

Must read

JAKARTA – Sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih belum memiliki peta kadastral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Latar Belakang

  • Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berlaku, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
  • Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yaitu bidang tanah yang belum terpetakan.
  • Jika dibiarkan, hal ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Pemilik sertifikat lama diimbau segera melaporkan ke Kantah setempat untuk memperbarui data bidang tanahnya.
  • Bagi yang berada di kampung halaman saat libur Lebaran, Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk pelayanan.

Kantah yang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

  • Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap melayani pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
  • Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa perantara.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah

  • Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web bhumi.atrbpn.go.id.
  • Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.

“Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk mengecek dan melaporkan sertifikatnya guna mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron Wahid. (aih)

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article