BerandaNusantaraPemkab Lumajang Terapkan WFH dan WFO untuk ASN Jelang...

Pemkab Lumajang Terapkan WFH dan WFO untuk ASN Jelang Libur Idul Fitri dan Nyepi

Foto : Agus Triyono Sekda Kabupaten Lumajang Saat Memberikan Imbauan Untuk ASN

LUMAJANG || Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja, kelancaran pelayanan publik, serta mendukung mobilitas pegawai selama periode 24–27 Maret 2025.

Dalam surat edaran bernomor 800.1.6.25/427.72/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, terdapat beberapa poin penting yang diatur. Perangkat daerah yang memberikan layanan publik di sektor kesehatan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan kebencanaan tetap menggunakan sistem kerja bergilir (shift).

Sementara itu, instansi yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik akan menerapkan skema kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi 25 persen pegawai bekerja dari rumah.

Kepala perangkat daerah juga diminta untuk membatasi pemberian cuti tahunan, mempertimbangkan beban kerja, serta memastikan tugas kedinasan berjalan optimal. Selain itu, pemantauan dan pengawasan terhadap capaian target kinerja selama periode ini menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, dengan laporan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Jumat (14/3/25).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berupaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun dalam masa libur panjang. Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan pelayanan yang prima, terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar.(ags)

Translate »
error: kabarmetro.id