Jakarta || Sidang sengketa pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh PWI Pusat di Pengadilan Jakarta Pusat memasuki babak baru. Eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak PWI Pusat yakni Hendry Ch Bangun selaku tergugat dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BYerdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pembekuan PWI Jaya oleh PWI Pusat dengan nomor perkara : 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst dengan penggugat Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo dalam eksepsinya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak tergugat dalam hal ini Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan.
Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua didampingi hakim anggota masing-masing Saptono dan Zulkifli Atjo menyebutkan pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550 ribu.
Menanggapi Putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tersebut, Tim Hukum PWI Pusat yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi pihak Hendri Ch Bangun, membuktikan kalau pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh tergugat Hendry Ch Bangun sesuai aturan main PWI.
“Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Kepemimpinan yang diakui adalah di bawah Hendry Ch Bangun,” jelas Ketua Tim Hukum dan LKBPH PWI Pusat, HMU Kurniadi.
Seperti diketahui, objek gugatan Theo Yusuf (penggugat) dan kawan-kawan adalah soal SK PWI Pusat tentang pembekuan PWI Jaya. Menurut Kurniadi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau keberatan pihak Hendry Ch Bangun selaku tergugat salah satu amarnya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, itu artinya SK pembekuan PWI Pusat dibawah kepemimpinan tergugat Hendry Ch Bangun sah.
Keputusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Jakarta Pusat terkait sengketa gugatan Theo yusuf tentang pembekuan PWI Jaya dinyatakan final. Pasca putusan tersebut terhitung 14 hari jika ada pihak yang tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Hendra J. Kede mengatakan menyangkut keabsahan SK pembekuan PWI Jaya tersebut lanjut Kurniadi, hukum mengenal yang namanya asas Presumptio Iustae Causa atau asas yang bermakna suatu Keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.
“Sebagai orang yang memahami hukum, kita harusnya tahu bahwa asas Presumptio Iustae Causa jelas menegeaskan semua keputusan pejabat TUN sah sampai dinyatakan batal karena dicabut oleh pejabat TUN tersebut atau oleh pengadilan,” sebutnya.
Disisi lain, dengan diterimanya atau dikabulkannya eksepsi tergugat yakni Hendry Ch Bangun Cs, membuktikan secara hukum kalau pengadilan membenarkan keabsahan atau legal standing PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch bangun itu sendiri.
“Kenapa demikian, karena ada keputusan pejabat TUN yang mengesahkan PWI dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun yakni SK AHU sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkumham saat ini,” pungkasnya.(***)