Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Polres Probolinggo Kota menggelar rilis hasil Operasi Tumpas Semeru tahun 2024. Operasi berlangsung dari tanggal 11 September hingga 22 September 2024, selama 12 hari, dan berhasil mengamankan 12 tersangka dalam 10 kasus narkoba, Kamis (26/9/24).
Kapolres Probolinggo Kota melalui Wakapolres Kompol Muhammad. Lutfi, memaparkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,3 gram narkotika jenis sabu, 12 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, dua unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp 1.100.000, serta beberapa perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
āPasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Para tersangka terdiri dari pengguna dan pengedar sabu-sabu,ā ujar Kompol Muhammad Lutfi.
Kompol Muhammad Lutfi juga menambahkan bahwa meskipun terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka tidak berkelompok dan terlibat secara individu.
Sebagian besar tersangka adalah individu yang sudah pernah ditangkap sebelumnya dan kini kembali terjerat dalam peredaran narkoba.
āSemua tersangka sudah dewasa dan bekerja, tidak ada pelajar yang terlibat dalam jaringan ini,ā jelasnya.
Wakapolres juga menyatakan bahwa penjualan narkoba saat ini lebih meningkat, sehingga lebih banyak kasus narkotika yang ditangani dibandingkan dengan kasus pidana umum lainnya.
Salah satu tersangka, yang sudah pernah ditangkap dua kali sebelumnya, mengaku bahwa dirinya telah menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan. Namun, ia kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
āKami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum terkait narkoba, serta meningkatkan sosialisasi untuk mencegah masyarakat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,ā pungkas Kompol Lutfi.
Melalui rilis ini,Polres Probolinggo Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Operasi Tumpas Semeru 2024 menjadi salah satu langkah konkret dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Probolinggo.(Choy)

