Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Ada 376 orang Warga Binaan (WB) kelas II B Probolinggo memperoleh pemotongan masa hukuman atau remisi dihari Kemerdekan Republik Indonesia ke 78, tahun 2023. Kamis (17/8/23).
Kepala Lapas II B Probolinggo,Risman Somantri mengatakan di HUT RI Ke 78 sebanyak 376 bagi warga binaan yang di usulkan untuk memperoleh remisi umum.
“Dari 376 orang warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi umum 17 Agustus keseluruhannya disetujui, dengan besaran remisi 1 hingga 6 bulan,” ucapnya.
Masing-masing warga binaan yang memperoleh remisi, 1 bulan sebanyak 56 orang, 2 bulan 85 orang, 3 bulan 111 orang, 4 bulan sebanyak 107 orang, 5 bulan ada 14 orang. Sementara remisi 6 bulan ada 3 orang.
“Aturan terkait remisi tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1. Syarat untuk mendapatkan remisi juga diatur dalam undang-undang tersebut ialah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” terang Risman.(Choy)