Kabarmetro.id, Kota Probolinggo – Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo,Agus Effendi melalui Kepala Bidang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) M.Dahroji saat dikonfirmasi Kabarmetro.id.
“Kita sudah mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan untuk berjualan, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau.Kita juga udah pasang papan tanda larangan (P),” imbau Dahroji, Selasa (30/7/24) pagi.
“Kita melakukan tindakan secara persuasif melalui pemberitahuan surat dan teguran, kedepannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Kota Probolinggo,” imbuhnya.
Salah satu pengendara,Hartono mengatakan selama ini banyak PKL yang ada di Jalan Panjaitan, tepatnya didepan SMAK Materdai melakukan aktivitas jualannya di badan jalan ditambah adanya parkir kendaraan sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang jalan.“Kami berharap kepada dinas terkait untuk menertibkannnya,” pintanya.
PKL itu jangan mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan juga trotoar.“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud kota yang maju,” imbuh Hartono.
Warga sekitar yang tidak mau disebut namanya menyayangkan para PKL berjualan di bahu jalan maupun trotoar, apalagi dibangun secara permanen dan terlihat kumuh,” jelasnya (Choy)
Editor : Tundra. M