Kabarmetro.id, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.
Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan memberatkan di baliknya, mulai dari memanfaatkan jabatannya hingga mengkhianati Presiden.
“Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Bahkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tindakannya itu tak mencerminkan anggota Polri yang baik.
Lalu, Teddy dianggap telah mengkhianati Presiden Indonesia dan tak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Hakim Jon.
Irjen Teddy Minahasa dianggap telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukitinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tomi)