Kabarmetro.id
Saturday, May 28, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ungkap 21 Perkara! Amankan 28 Pelaku, Baca Selengkapnya Disini

Redaksi by Redaksi
25/04/2022
in Hukum
0
Ungkap 21 Perkara! Amankan 28 Pelaku, Baca Selengkapnya Disini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ungkap 21 Perkara! Amankan 28 Pelaku, Baca Selengkapnya Disini

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 28 orang tersangka untuk kasus narkoba jenis sabu dan peredaran farmasi tanpa ijin digelar oleh Polres Probolinggo Kota. Senin (25/4/22).

RELATED POSTS

Pengrusakan Rumah Janda di Kebonan Klakah Diduga Libatkan Oknum Kades

Tertangkap! Pencurian Spesialis Perkantoran, Pelaku Seorang Residivis Antar Kota

Dalam Konferennya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Murdiyanto dan Iptu Zainullah Kasi Humas Polres Probolinggo Kota.

Dalam rilisnya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen pihaknya sejak dari awal. Kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Dari bulan Januari hingga awal April tahun 2022 kita mengungkap 21 perkara, Yakni kasus narkotika 14 dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin ada 7 perkara. Dari 21 perkara ini jumlah tersangka yang telah kita amankan ada sebanyak 28 orang. Untuk rilis hari ini ada 26 tersangka karena 2 tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan.

” Untuk barang bukti yang kita amankan, Kita sita dan selanjutnya nanti sebagai kepentingan proses penyidikan lebih lanjut ada 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro,” terangnya.

Wadi Sabani juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini yakni wilayah Malang, Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo dengan hasil barang dari Surabaya, Pasuruan dan Malang.

Untuk status tersangka yang kita amankan ada sebagai pengedar dan kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna. Dari 28 tersangka untuk 3 tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna sisanya yang 25 adalah sebagai pengedar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk ketiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna yakni pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan terkait edar farmasi yang edar tanpa ijin.

Dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika untuk pengedar paling rendah 4 tahun maksimal ancaman hukuman mati dan untuk penguna 4 tahun. Sementara untuk ijin farmasi undang-undang kesehatan ancaman maksimal 15 tahun.

” Untuk itu kami berharap kepada semua elmen masyarakat untuk dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,”pinta Wadi Sabani. (Choy)

Tags: Baca Selengkapnya DisiniUngkap 21 Perkara! Amankan 28 Pelaku
ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pengrusakan Rumah Janda di Kebonan Klakah Diduga Libatkan Oknum Kades

Pengrusakan Rumah Janda di Kebonan Klakah Diduga Libatkan Oknum Kades

by Redaksi
27/05/2022
0

Kabarmetro.id, LUMAJANG - Peristiwa perusakan rumah Suwarni, warga Dusun Krajan 1 Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, terus bergulir jadi...

Tertangkap! Pencurian Spesialis Perkantoran, Pelaku Seorang Residivis Antar Kota

Tertangkap! Pencurian Spesialis Perkantoran, Pelaku Seorang Residivis Antar Kota

by Redaksi
26/05/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota menetapkan satu tersangka kasus pencurian spesialis sasaran perkantoran, yang berinisial IS (51) alamat...

Menghilang Tak Bertanggung Jawab! Toyota Landcruiser Tabrak Pickup Grand Max November Tahun Lalu

Menghilang Tak Bertanggung Jawab! Toyota Landcruiser Tabrak Pickup Grand Max November Tahun Lalu

by Redaksi
26/05/2022
0

Kabarmetro.id, PASURUAN - Syukur waktu mengerjakan jalan tol di Pandaan Malang, sekitar jam 15:00 WIB mobil dengan nopol S 5...

Menggunakan Clurit, Rumah Janda Paruh Baya Diporak Porandakan Dua Orang Tak Dikenal

Menggunakan Clurit, Rumah Janda Paruh Baya Diporak Porandakan Dua Orang Tak Dikenal

by Redaksi
25/05/2022
0

Kabarmetro.id, LUMAJANG - Seorang janda paruh baya Suwarni di Dusun Krajan 1 Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur...

Tertangkap Pencuri di Sidomulyo, Ini kronologisnya

Tertangkap Pencuri di Sidomulyo, Ini kronologisnya

by Redaksi
25/05/2022
0

Kabarmetro.id, MELAWI - Satreskrim Polres Melawi kembali meringkus tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh...

RECOMMENDED

Lomba Sampan di Sintang Tim ERAGIYA KELAKIK Melaju ke Babak Selanjutnya

Lomba Sampan di Sintang Tim ERAGIYA KELAKIK Melaju ke Babak Selanjutnya

28/05/2022
Brigjen TNI Pribadi Jatmiko Kunjungi Pos Pos Pamtas Aruk RI-Malaysia

Brigjen TNI Pribadi Jatmiko Kunjungi Pos Pos Pamtas Aruk RI-Malaysia

28/05/2022
  • 82.7k Followers
  • 650 Followers
  • 23.5k Followers

MOST VIEWED

  • Pencuri di Desa Baru Terungkap, Ini Kronologinya

    Pencuri di Desa Baru Terungkap, Ini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Oknum Kyai Pengasuh Ponpes Lembah Arafah Lumajang, Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren! Mesut Ozil Langsung Cicipi Rendang Tiba di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjabat Gubernur Papua Barat: Kasus Stunting Anak Butuh Perhatian Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Bimtek PNBP Pasca Produksi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ini Tujuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In