Kabarmetro.id
Friday, August 19, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kabarmetro.id by Kabarmetro.id
06/04/2021
in Hukum
0
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Djoko Tjandra. Foto: Ist

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Djoko Tjandra.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

RELATED POSTS

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4).

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak S$200 ribu dan US$370 ribu.

Dia juga terbukti memberikan uang sejumlah US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Djoko dinilai terbukti menyuap Pinangki sejumlah US$500 ribu. Jaksa menjelaskan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko.

Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Red/KM)

ShareTweetSendShareSend
Kabarmetro.id

Kabarmetro.id

Related Posts

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

by Redaksi
15/08/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir...

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

by Redaksi
13/08/2022
0

Kabarmetro.id, SUMBAR – Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda...

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

by Redaksi
13/08/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar...

Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum

Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum

by Redaksi
11/08/2022
0

Kabarnetro.id, JAKARTA - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan, terkait tidak ditindaklanjutinya...

Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ciduk 21 Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ciduk 21 Tersangka Narkoba

by Redaksi
11/08/2022
0

Kabarmetro.id, PASURUAN - Tak henti-hentinya Polres Pasuruan terus menyuarakan Perang terhadap narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil...

RECOMMENDED

Beda Jauh Dengan Indonesia, Nasib Pegawai Negeri di Libanon

Beda Jauh Dengan Indonesia, Nasib Pegawai Negeri di Libanon

19/08/2022
Kemenangan Cak Torik Dalam Pemilihan RT 04 Dusun Madurejo Kecamatan Wonorejo

Kemenangan Cak Torik Dalam Pemilihan RT 04 Dusun Madurejo Kecamatan Wonorejo

19/08/2022
  • 87.1k Followers
  • 651 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambannya Pengerjaan Tambal Sulam Jalan Sicincin Pariaman TRAGIS! Pemotor Hantam Lubang Langsung Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Penemuan Mayat yang Diduga Gantung Diri di Desa Kenual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In