Kabarmetro.id
Wednesday, August 10, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Redaksi by Redaksi
29/06/2022
in News
0
Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, SUMBAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

RELATED POSTS

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” katanya.

Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.

Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

“Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegasnya. (Red/KM)

Tags: Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih DitemukanPemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan AnakTindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur
ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, PROBOLINGGO - Disela – sela padatnya dalam mengerjakan pembangunan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 114, Serka...

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, menghadiri undangan dari Kementerian Agama Kota Probolinggo dan...

Kebut Pembuatan Septic Tank Untuk Musholla, Ini Harapannya

Kebut Pembuatan Septic Tank Untuk Musholla, Ini Harapannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, PROBOLINGGO - Pengerjaan Septic Tank yang ada di Musholla Riaddul Muttaqin Desa Klampok Kecamatan Tongas Probolinggo terus dikebut oleh...

Awak Media Melawi Gelar Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat

Awak Media Melawi Gelar Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, MELAWI - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kabupaten Melawi (FJM) menggelar bincang ringan bersama pendiri yang juga...

Peringati 10 Muharam, PPKL Kota Probolinggo Santuni Anak Yatim! Ini Harapannya

Peringati 10 Muharam, PPKL Kota Probolinggo Santuni Anak Yatim! Ini Harapannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Bertepatan di malam Asyura atau malam 10 Muharam 1444 Hijriyah, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kota...

RECOMMENDED

Zugeknallt verstehen, welches sich folgende Angetraute unter einer einer wichtigsten Geheimzeichen zugeknallt Bli¶di Wohnungseinrichtung und Aufrechterhaltung der guten Umgang. Bloderweise besitzen ein Gro?teil leute keineswegs uberblicken, Welche wahre Kunst des Drehens folgende Gattin auf Im i?A?brigen versagen, Falls dies infolgedessen geht, es dieser richtige abhanden gekommen kommt

10/08/2022

Confessions off an effective swinger that changes the method that you understand the lives

10/08/2022
  • 86.7k Followers
  • 651 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Penemuan Mayat yang Diduga Gantung Diri di Desa Kenual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In