BerandaNewsTiga Petani Belum Menerima Hasil Jual Tanah

Tiga Petani Belum Menerima Hasil Jual Tanah

Kabarmetro.id, PASURUAN – Jual beli tanah sering terjadi hal yang menuai masalah dibelakangnya dari banyaknya oknum desa, maupun dari syarat yang belum sesuai, atau jual beli di bawah tangan (tidak bersertifikat)

Tiga warga desa Oro-Oro Ombowetan inisial J, R dan S mengalami hal yang tak di inginkan. Pasalnya warga tersebut menjual tanahnya lewat makelar. Kepada pengembang (perumahan Gendis)

Dari keterangan kades rombo kec. Rembang, Kab. Pasuruan pada waktu jual beli tiga petani memberikan “surat kuasa” kepada makelar mulai dari surat sampai kepada kuasa untuk menerima pembayaran (kuasa mutlak), tuturnya.

Tambah kades Rombo (Gos Amin) sapaan akrabnya mengatakan, untuk ketiga petani ini sudah jelas tidak bisa menuntut kepada pengembang, karena pengembang sudah membuktikan pembayarannya kepada mekelar (lewat transfer) pada waktu mediasi. Selasa (21/11/23).

Surat kuasa yang di bawa makelar juga ada waktu temponya, hanya sampai 15 februari 2023, singkat Gos Amin.

Gos amin sudah melakukan mediasi, tetapi akan dilakukan mediasi lagi secepatnya, agar masalah pada warga cepat selesai.

Alkhamdulillah. Saya dan semua perangkangkat desa tidak ada keterlibatan masalah uang pembayaran jual beli ini, dan saya akan memberikan “fasilitas” kepada masyarakat atau kepada “tiga petani” untuk mediasi di balai desa rombo wetan, tegas Gos Amin.

Harapan gos amin masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan aman. Semoga masalah ini tidak sampai ke pengadilan (penegak hukum), pungkasnya. (Haris)

Translate »
error: kabarmetro.id