Kabarmetro.id
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Siaran Pemerintah

Terungkap! Ini Penyebab Masyarakat Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID-19 dan Tolak Rapid Test

Redaksi by Redaksi
12/06/2020
in Siaran Pemerintah
0
Terungkap! Ini Penyebab Masyarakat Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID-19 dan Tolak Rapid Test
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarmetro.id – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, mewakili Kapolri mengikuti rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

RELATED POSTS

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19; isu masyarakat dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien COVID-19; penolakan masyarakat atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.

Terkait penindakan hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19, Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10 tersangka sudah ditangkap. “Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif COVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif COVID-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien COVID-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

“Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu Wakil Kepala BIN, Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana, menjelaskan adanya kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Bekasi, Makassar, dan Surabaya salah satunya dikarenakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, masyarakat ada yang menolak keluarganya dimakamkan dengan prosedur COVID-19, terutama untuk pasien yang hasil tes swab-nya negatif atau bahkan belum dilakukan tes sama sekali.

“Ada beberapa kalangan masyarakat berpendapat bahwa terkena COVID-19 adalah aib apabila positif,” kata Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

Hal itu kemudian diperparah dengan adanya isu beberapa rumah sakit mengambil keuntungan yang tidak wajar dari jenazah yang dimakamkan secara prosedur COVID-19. Isu lainnya adalah rumah sakit membayar orang untuk mengaku pasien COVID-19.

“Adanya isu masyarakat dibayar untuk mengakui pasien COVID-19 merupakan isu yang tidak benar,” tegas Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

Sementara itu, terkait adanya penolakan Rapid Test, Waka BIN menjelaskan karena adanya surat edaran yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berisikan imbauan kepada seluruh MUI dan ulama se-Indonesia agar tidak melakukan Rapid Test karena merupakan modus operasi negara komunis China. “Dan MUI sudah mengklarifikasi bahwa surat edaran itu tidak benar,” ungkap Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

“Dari beberapa isu yang beredar di masyarakat tersebut tujuan utama adalah untuk memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap tenaga medis,” tambahnya.

Oleh karena itu, BIN menyarankan Gugus Tugas untuk tetap memberikan sosialisai dan edukasi dan mengcounter isu-isu negatif yang beredar serta melakukan proses hukum yang tegas dan terukur terhadap penyebar berita bohong atau hoaks.

Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota.[] Red.

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

by Kabarmetro.id
16/09/2020
0

Mataram, kabarmetro.id - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap agar birokrasinya tetap berjalan kredibel, sehingga mampu menjadi daerah yang bersih...

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

by Kabarmetro.id
09/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - Dengan digoreng-gorengnya kata good looking oleh suatu media. Tak membuat Menteri Agama mundur untuk mendidik hafidz yang...

BPSDMP Umumkan 10.899 Peserta Sipencatar Lolos Mengikuti Tes Lanjutan

BPSDMP Umumkan 10.899 Peserta Sipencatar Lolos Mengikuti Tes Lanjutan

by Kabarmetro.id
08/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) telah mengumumkan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan...

Sebanyak 1,6 Juta Rekening Pekerja Ditolak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Sebanyak 1,6 Juta Rekening Pekerja Ditolak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

by Kabarmetro.id
07/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menolak 1,6 juta nomor rekening yang diklaim tidak memenuhi persyaratan menerima Bantuan...

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Meningkat

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Meningkat

by Redaksi
19/08/2020
0

Melawi, kabarmetro.id – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Melawi Pekan ini mengalami peningkatan. Masyarakat Usia Pelajar Tamatan SMU...

RECOMMENDED

Bingung Jalur Zonasi, Puluhan Emak-Emak Datangi Disdikbud Kota Probolinggo

Bingung Jalur Zonasi, Puluhan Emak-Emak Datangi Disdikbud Kota Probolinggo

29/06/2022
Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

29/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In