Tersangka Gangster Datangkan Saksi di Pengadilan

Must read

Kabarmetro.id, PASURUAN – Terduga Gangster MT (16) dan MA (17), anak pelajar membawa sajam di perempatan kancil mas hari ini mulai mengeluarkan 2 (dua) saksi di gelar Pengadilan Negeri bangil Jl. Dokter Soetomo, No. 25, Sukalipuro, Dermo Kec. Bangil kab. Pasuruan sidang di mulai pukul 15:018 sampai jam 16:08 Wib. Rabu (12/6/24).

Saksi (RF) mengatakan, “hari senin jam 20:00 wib MT dan Ma main kerumah saksi, selanjutnya di jemput sama 2 orang NVL dan FI untuk menyelesaikan permasalahan, saksi juga menambahkan penjemputan dilakukan terhadap MT dan MA disuruh oleh polisi sambil menunjukkan bukti lewat hpnya (NVL) atau telepon genggam,” ujar saksi.

Masih saksi yang sama menyampaikan, “kalau mau datang dikasih imbalan dengan nilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) akhirnya MT ikut untuk menjelaskan kejadian tiga hari yang lalu, pada saat itu MT di jemput memakai jaket dan sarung dan tanpa membawa sajam (senjata tajam), keesokan harinya saksi mengetahui ada video beredar di medsos, bahwa MT dan MA dipukuli warga di alun alun bangil,” ungkapnya.

Menurut saksi saat video viral yang di perempatan kancil mas, saksi tidak tahu (tidak ikut) karena pada waktu itu saksi kembali kerumah atau pulang,” pungkas saksi.

Tak hanya itu saja di akhir persidangan kedua terduga MT dan MA menangis, bersujud meminta maaf kepada masing masing kedua orang tuanya. Dugaan gangster anak di bawah umur yang berstatus pelajar pada sidang ke dua, sidang saksi mulai terbuka dan terkuak oleh saksi yang hadir dalam persidangan hari ini. (Haris)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article