Kabarmetro.id
Thursday, August 18, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ternyata Lahan Seluas 3.644 m2 Yang di Sewa Penggarap Bukan Aset Milik Pemkot Bandung

Redaksi by Redaksi
09/08/2020
in Hukum
0
Ternyata Lahan Seluas 3.644 m2 Yang di Sewa Penggarap Bukan Aset Milik Pemkot Bandung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jawa Barat,kabarmetro.id  — Para Pengacara Pemanfaat Hak Garap yang tanahnya disewakan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2013 seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) mendatangi Kantor Walikota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana, No 2, Senin (03/08/2020).

RELATED POSTS

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

Kedatangan Para Pengacara tersebut didasarkan atas Tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) statusnya bukanlah Aset Pemkot Bandung. Masyarakat merasa hak nya dirampas oleh Pemkot Bandung pada saat itu. Dikarenakan bidang tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang disengketakan oleh Para Pihak dalam Perkara Perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg Jo Nomor 570/Pdt/2017/PT Bdg Jo 934 K/PDT/2019.

Ternyata pada tingkat Kasasi, tanah tersebut merupakan tanah dikuasai Negara dan sah dimiliki oleh Para Penggarap yang sudah tinggal puluhan tahun lamanya yang seharusnya memiliki hak Prioritas sesuai dengan pertimbangan Hakim Agung tingkat kasasi.

Menurut Alman Adi, S.H., M.H., salah seorang Pengacara yang mendatangi Kantor Wali Kota menyampaikan, “Pemkot Bandung dalam hal ini harus mengambil sikap tegas terhadap bidang tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) yang Pernah disewakan tersebut, karena bidang tanah tersebut bukanlah aset Pemkot Bandung”, terangnya.

“Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Pemerintah Kota Bandung (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) yang diwakii oleh H. Herry Nurhayati, SE., M.SI., selaku Kepala Dinas saat itu dengan M.Z. Mawardi Arief, Nomor 593.1/00503-DPKAD, Tentang Sewa Menyewa Tanah, tertanggal 18 Februari 2013 yang disewakan selama 5 (lima) tahun lamanya telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018 sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian”, kata Alman.

“Bidang tanah tersebut digunakan oleh The Maj Dago sebagai RTH. Yang anehnya dalam Surat Perjanjian tersebut Objek Sewa Menyewa pada Pasal 1 berbunyi Tanah Hak Sewa seluas ± 3.644 m2 terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 474 Rt 04/01 Kelurahan Dago tersebut tidak terdapat Nomor Surat Tanah, Nomor Persil maupun Register Lokasi bidang tanah yang disewakan. Apalagi Pemkot bandung tidak berhasil mempertahankan/membuktikan bidang tanah yang disewakan tersebut merupakan aset Pemkot Bandung. Karena Pemkot Bandung termasuk sebagai Pihak dalam Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut”, ucap Alman.

Masih di tempat yang sama, Alman yang mewakili penggarap sebanyak 20 (dua puluh) orang itu mengatakan, “Sejatinya menginginkan kembali bidang tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) wajib dikembalikan ke Para Penggarap”, ucapnya.

Permasalahan Tanah Dago Elos dalam pantauan awak media memang sudah bergulir cukup lama, tahun 2017 lalu juga Pemerintah Kota Bandung yang saat itu dipimpin oleh Walikota Ridwan Kamil pernah akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Bandung guna melakukan Pengecekan lahan The Maj yang saat itu disampaikan oleh Oded selaku Wakil dari Ridwan Kamil saat itu.

Pemkot Bandung merencanakan akan menurunkan tim guna mengaudit pembangunan apartemen the maj. Namun sayang, hal tersebut berhenti karena upaya keperdataan masih berjalan di Pengadilan Negeri bandung.

Selanjutnya, dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap selayaknya Pemkot Bandung mengambil sikap dalam hal ini.

Perlu di ketahui, para Pengacara bukan kali ini saja mendatangi kantor walikota Bandung untuk klarfikasi. Bahkan, Advoktat Alman juga telah melayangkan surat kepada Wali Kota pada tangal 09 April 2020 dan 28 Juli 2020, “Semoga dengan surat-surat yag dilayangkan tersebut Pemkot Bandung segera mengambil sikap yang tegas. Jangan sampai Para Penggarap meminta haknya dengan harus ramai-ramai mendatangai Pemkot Bandung”, tutupnya.

Setelah dari Pemkot ini kami akan lanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Kecamatan Coblong serta Kelurahan Dago guna Klarifikasi terkait bidang tanah yang pernah disewakan oleh Pemkot Bandung tersebut.

Bahwa Putusan Kasasi dengan registrasi perkara nomor 934 K/Pdt/2019 telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan putusan tertanggal 10 Oktober 2019 yang pada pokok amar putusannya berbunyi Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/PDT/2017/PT BDG Tanggal 5 Februari 2018 Yang Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN BDG Tanggal 24 Agustus 2017 dan mengadili sendiri Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.[] Red

 

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Skenario Awal, IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

by Redaksi
15/08/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir...

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-Untungan

by Redaksi
13/08/2022
0

Kabarmetro.id, SUMBAR – Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda...

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

by Redaksi
13/08/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar...

Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum

Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum

by Redaksi
11/08/2022
0

Kabarnetro.id, JAKARTA - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan, terkait tidak ditindaklanjutinya...

Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ciduk 21 Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ciduk 21 Tersangka Narkoba

by Redaksi
11/08/2022
0

Kabarmetro.id, PASURUAN - Tak henti-hentinya Polres Pasuruan terus menyuarakan Perang terhadap narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil...

RECOMMENDED

A longitudinal test of the investment model: The development (and deterioration) of satisfaction and commitment in heterosexual involvements

17/08/2022
Tawarkan Kerjasama, Bupati Suhatri Bur Terima Kunjungan Investor CEO Malindo

Tawarkan Kerjasama, Bupati Suhatri Bur Terima Kunjungan Investor CEO Malindo

17/08/2022
  • 86.7k Followers
  • 651 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambannya Pengerjaan Tambal Sulam Jalan Sicincin Pariaman TRAGIS! Pemotor Hantam Lubang Langsung Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Penemuan Mayat yang Diduga Gantung Diri di Desa Kenual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In