BerandaNewsTerima SK Menteri Agama RI, KBIHU Nasrulah Sah Berdiri...

Terima SK Menteri Agama RI, KBIHU Nasrulah Sah Berdiri Sebagai Lembaga Bimbingan Haji dan Umrah di Padang Pariaman

Padang Pariaman || Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Nasrullah resmi berdiri dan disahkan sebagai badan resmi yang berhak melakukan bimbingan ibadah haji dan umrah.

Berkedudukan di Buluh Kasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman. Kepada Anasrul, Pimpinan KBIHU Nasrullah, Rabu kemarin diserahkan legalitas KBIHU itu dari Menteri Agama RI di Padang.

SK Menteri Agama nomor 1392 tahun 2024, KBIHU ini berdiri dan sah sebagai lembaga yang membimbing para jemaah calon haji dan umrah.

Ditetapkan pada 24 Desember 2024, SK Menteri Agama itu ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief.

Direktur PT Ukhwah Kurnia Zamzam (UKZ) ini menyebutkan, SK KBIHU itu diserahkan bersama sejumlah KBIHU yang ada di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

“Untuk Padang Pariaman, di samping KBIHU Nasrullah, juga hadir dan berdiri sekaligus menerima SK, KBIHU Bustanul Yaqin Lubuk Alung, Pimpinan H. Rahmat Tuanku Sulaiman, dan KBIHU Arraudhah Kampung Dalam, Pimpinan H. Taslim Mukhtar,” kata Anasrul.

SK KBIHU itu diserahkan oleh Ketua KBIHU Sumatera Barat H. Amora Lubis di Padang. “Memang secara aturan, untuk jemaah calon haji tahun ini, kita sudah bisa melakukan bimbingan. Namun, itu belum kita adakan untuk tahun ini. Insya Allah, musim haji tahun depan, bimbingan dan manasik haji kita mulai,” ungkapnya.

Jadi, sebagai KBIHU Nasrullah yang berkedudukan di VII Koto Sungai Sariak, jemaah haji VII Koto lama, Patamuan dan Padang Sago sudah resmi dan bisa bermanasik di KBIHU Nasrullah yang berpusat di Jalan Raya Sicincin – Pariaman, tepatnya di Buluh Kasok.

Kemudian, tambahannya adalah jemaah asal Nan Sabaris, Sicincin dan Kayu Tanam, akan bisa pula nantinya tergabung di KBIHU Nasrullah. Mengingat lokasinya dekat ke Buluh Kasok.

“Namun, itu nanti kita bicarakan dengan Kemenag Padang Pariaman, khususnya Kasi Haji. Bagaimana semua jemaah haji yang tersebar di 17 kecamatan, 103 nagari bisa terkaver dan terakomodir oleh KBIHU yang tiga ini,” ulas dia.

Setelah adanya izin operasional KBIHU Nasrullah ini, maka KBIHU ini akan mengikuti akreditasi sekali tiga bulan dari Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam SK KBIHU tersebut.

Akreditasi dimaksudkan, adalah soal operasional dan aktivitas KBIHU, termasuk bila suatu ketika pindah alamat. Makanya, akreditasi itu ditetapkan dalam SK sekali tiga bulan.(Rd)

Translate »
error: kabarmetro.id