PADANG PARIAMAN – Puluhan tenaga kesehatan dari 25 puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan, Jumat (21/2/2025). Mereka mendesak kepastian terkait dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aksi ini diterima oleh Asisten III Administrasi dan Umum, Fakhriati, S.Sos., M.M., didampingi Kepala Kepegawaian Kabupaten Padang Pariaman, Maizar. Fakhriati menyatakan pemerintah daerah akan mengklarifikasi dokumen yang telah dikirim ke Kemenpan RB serta meminta tenaga kesehatan untuk menunggu keputusan dengan tenang.
“Kami akan memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses ini. Mohon bersabar menunggu hasilnya,” ujar Fakhriati.
Salah satu tuntutan utama para tenaga kesehatan adalah kejelasan regulasi penerimaan P3K bagi lulusan D3 dan D4 bidang pendidikan. Mereka mengacu pada aturan yang menyatakan bahwa lulusan D3 pendidikan dapat dinyatakan lulus seleksi P3K 2023 pada jabatan fungsional kategori keahlian tertentu. Namun, dalam praktiknya, mereka merasa ada ketidakjelasan mekanisme perekrutan.
Berdasarkan regulasi, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, pengalaman minimal adalah dua tahun, sedangkan untuk ahli muda, minimal tiga tahun. Masa kerja tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini kepala puskesmas masing-masing.
Aksi ini mencerminkan keresahan tenaga kesehatan di Padang Pariaman yang menginginkan kepastian hukum dan transparansi dalam proses seleksi P3K. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini agar hak tenaga kesehatan tetap terpenuhi. (rd)