Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Dalam rangka menciptakan dan mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota yang dikomandoi Kasat Lantas AKP. Roni Faslah tidak bosan dan henti-hentinya melaksanakan kegiatan Lalu Lintas yang bersifat Pre-emtif, Preventif maupun Represif. Kamis (23/6/22).
Ditinjau dari segi Pre-emtif, Satlantas Polres Probolinggo telah melakukan kegiatan diantaranya; Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) baik kepada masyarakat terorganisir (sekolah sekolah, pangkalan ojek, instansi pemerintahan dan swasta ) maupun kepada masyarakat tidak terorganisir (masyarakat yang ada di pasar, warung)
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni menyampaikan, melalui kegiatan Pre-emtif ini jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota memberikan himbauan dan pengetahuan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang didalam UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini juga diaplikasikan dalam bentuk sosialisasi dengan menggunakan sarana Spanduk, Baliho, Banner, selebaran atau Brosur yang dibagikan kepada masyarakat.
“ Begitu juga dibuktikan dari segi Preventif, personel Satlantas Polres Probolinggo Kota juga telah melaksanakan upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, seperti pelaksanaan Commander Wish (CW) dengan melakukan pengaturan dan penjagaan setiap pagi, siang dan sore pada jam-jam sibuk. Kemudian juga melakukan patroli ke daerah daerah rawan macet ( trouble spot ) maupun daerah rawan terjadinya Laka Lantas (Black Spot),” ujarnya.
Sedangkan dari segi Represif, jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota saat ini sedang gencar gencarnya melaksanakan penegakkan hukum terhadap masyarakat yang masih kedapatan melanggar aturan berlalulintas di jalan raya sekaligus melakukan penindakan berupa tilang bagi si pelanggar.
“ Kita bersama tahu, bahwa jalan yang ada bukan diperuntukkan bagi aksi balap balapan karena fungsi dan kegunaan jalan itu merupakan kepentingan bagi mobilitas banyak orang. Jadi apabila ada suatu aksi balapan di jalan raya sudah pasti kepentingan sebagian besar orang/ masyarakat akan terganggu. Begitu juga ditinjau dari segi keamanannya, kegiatan aksi balapan liar tersebut akan menimbulkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban Meninggal Dunia, Luka Berat, Luka Ringan, maupun kerugian materil,” jelas AKP Roni.
Terkait, penggunaan Knalpot Racing pun bagi kendaraan bermotor merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas karena knalpot racing itu tidak sesuai dengan space/ standarisasi yang ada. Berdasarkan UU RI No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasat Lantas AKP Roni mengimbau kepada semua pemilik kendaraan bermotor baik R2 dan R4, ” Jangan melakukan aksi balap liar di jalan raya dan jangan menggunakan Knalpot Racing ”Jika ada kaum muda yang memiliki hobi dan gemar dengan kegiatan Balapan, silahkan berkompetisi di ajang atau perlombaan yang sudah ada sarana dan prasarananya.
“ Mari kepada seluruh warga masyarakat Kota Probolingg kita Budayakan Tertib Berlalulintas di Jalan Raya, karena hal itu merupakan suatu cerminan sebuah bangsa yang Berkarakter, Beretika dan Berbudaya,”harap Roni. (Choy).