BerandaNusantaraTahun 2025 ADN di Padang Pariaman Turun Jadi Rp74...

Tahun 2025 ADN di Padang Pariaman Turun Jadi Rp74 milyar

Padang Pariaman || Alokasi dana nagari (ADN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 2025 mengalami penurunan sekitar Rp5,5 miliar dari sekitar Rp80 miliar menjadi sekitar Rp74 miliar karena adanya efisiensi anggaran.

“Untuk dana desa tidak berdampak, yang berdampak (efisiensi anggaran) itu alokasi dana nagari,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria di Parik Malintang,, Rabu.(26/2/25).

Ia mengatakan ADN mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan sekurang-kurangnya 10 persen dana perimbangan dan dana bagi hasil setelah dikurangi dana alokasi khusus diberikan untuk ADN. Seperti dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan efisiensi anggaran berpengaruh pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah sehingga ADN dihitung ulang oleh tim anggaran pemerintah daerah setempat.

“Berapa masing-masing nagari berkurang (ADN-nya) itu kami hitung ulang lagi karena ada komposisi rumusnya,” katanya.

Ia mengatakan karena adanya pengurangan tersebut maka pihaknya mengubah peraturan bupati (Perbup) tentang ADN di Padang Pariaman tahun 2025.

“Itu sudah selesai, sekarang dalam proses harmonisasi di Kemenkum,” ujarnya.

Ia menyampaikan pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah nagari agar pemerintahan terendah itu dapat bersiap-siap menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja nagari (APB Nagari) sambil menunggu keluarnya Perbup tentang ADN 2025.

Meskipun sejumlah nagari sudah mulai bersiap mengubah APB Nagari miliknya namun secara resmi pemerintahan tersebut menunggu keluarnya Perbup.

“Tapi secara non formal kami telah sampaikan biar ada sedikit aba-aba apa yang harus ditunda dulu dan apa yang harus defisiensi juga,” kata dia.

Ia menyebutkan dua jenis sumber dana nagari atau desa adat di Padang Pariaman yaitu ADN dan dana transfer atau disebut dengan dana desa. ADN berasal dari APBD yakni minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum ditambah Dana Bagi Hasil sedangkan dana desa bersumber dari pemerintah pusat.

Untuk dana desa, kata dia menurut ketentuan tidak mengalami pengurangan sehingga besaran dananya masih Rp102 miliar untuk 103 nagari di Padang Pariaman.(Rd)

Translate »
error: kabarmetro.id