JAKARTA || Pemberian aset tanah dari orang tua kepada anak, baik melalui waris maupun hibah, perlu disertai pengurusan balik nama sertifikat agar sah secara hukum. Proses ini tak sekadar administratif, tetapi juga memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan serta pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah...