JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,”...