JAKARTA || Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan permohonan para...