JAKARTA || Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, SIM dinyatakan tidak aktif dan pemilik harus mengajukan permohonan baru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun...