BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meringankan beban masyarakat. Program ini berlangsung sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 6 Juni 2025. Sejumlah insentif diberikan, termasuk pembebasan denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun.
Berikut beberapa poin penting terkait...