Kabarmetro.id
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Skandal Penipuan PT Jakmed Diotaki Orang Dalam

Redaksi by Redaksi
11/07/2020
in Hukum
0
Skandal Penipuan PT Jakmed Diotaki Orang Dalam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, kabarmetro.id – Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor makin menguatkan upaya pengalihan isu.padahal terdakwa membuat akta jual beli palsu dengan memalsukan tandatangan anak pimpinan PT Jakarta Medika (Jakmed).

“Terdakwa Fikri Salim ini memang berniat menipu, dia sebagai pelaksana proyek tapi membuat kartu nama dengan jabatan manajer umum di PT Jakmed. Selama ini terdakwa selalu mengalihkan isu sebagai suami siri pemegang saham terbesar PT Jakmed. Padahal faktanya tidak demikian, itu sudah dibuktikan di pengadilan,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum PT Jakmed seusai sidang duplik, di PN Cibinong, kemarin.

RELATED POSTS

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Menurut Kamaruddin, kasus penipuan dan penggelapan asset PT Jakmed dilakukan oleh orang dalam, selain terdakwa fikri salim, belasan oknum karyawan juga terlibat termasuk direktur keuangannya dan kasusnya juga sedang disidangkan. Beberapa saksi yang juga karyawan PT Jakmed sudah mengakui di persidangan.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan di persiangan sulit dibantah kebenarannya. Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal tersebut dengan hati nurani demi keadilan,” ujar Kamaruddin.

Sedianya, jelas Kamaruddin, pembelian tanah yang dimanipulasi terdakwa Fikri Salim itu untuk pembangunan panti asuhan. Khususnya akan menampung santri-santri dari pesantrennya mantan Ketua Umum MUI Din Syamsudin. Di sana akan diajarkan usaha mandiri sehingga tidak hidup mengandalkan sumbangan saja.

“Niat baik tersebut kandas karena dimanipulasi oleh oknum karyawan PT Jakmed. Pembangunannya sekarang terbengkalai,” ungkap Kamaruddin.

Sementara kuasa hukum Fikri Salim, Alvin Wijaya Kesuma di persidangan menyebutkan dakwaan JPU, tidak secara jelas menjelaskan apa-apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah terdakwa membuat suatu surat palsu atau memalsukan suatu surat.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada dakwaannya dan menegaskan bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta – akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakmed sebesar Rp5,9 miliar. Ini baru satu kasus korupsi pengadaan lahan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Bayu Ika. [] Red.

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk menjadi pahlawan dengan tidak ragu...

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA TIMUR - Hanya gara-gara hal sepele karena sering buat kegaduhan, seorang pemuda inisial RA nekat membakar kontrakannya sendiri....

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota gelar konfesensi pers dalam keberhasilan ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hokum...

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali mengadakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Kegiatan ini merupakan...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan...

RECOMMENDED

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

29/06/2022

MeetBang.com Merely A Supply Of Crooked MeetBangNow.com Dating Site

29/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In