JAKARTA | Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menyatakan adanya dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Noel menyebut partai yang dimaksud terdiri atas tiga huruf dan mengandung huruf “K”. “Sudah saya sampaikan ada huruf ‘K’ dan mengerucut ke tiga huruf,” ujarnya kepada wartawan di sela persidangan.
Namun, ketika ditanya apakah partai tersebut masih aktif di pemerintahan, Noel enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk memperoleh keterangan resmi dari saksi maupun jaksa penuntut umum. “Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa,” katanya.
Sebelumnya, Noel juga menyebut adanya organisasi masyarakat yang diduga turut menerima aliran dana dalam perkara ini.
Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025 dengan total nilai Rp6,52 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi.
Pemerasan itu disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, dalam surat dakwaan disebutkan Noel diduga menerima keuntungan Rp70 juta. Fahrurozi disebut menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain disebut turut diuntungkan, antara lain Haiyani Rumondang Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Adapun gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian unsur-unsur dakwaan. (rih)
